Rabu, 24 November 2010

1. 1.Sebutkan beberapa contoh penerapan moral dalam dunia bisnis?

2. 2.Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa yang harus diperhatikan, sebutkan minimal 3 penerapan ?

3. 3.Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi?


jawaban

1. Contoh dari penerapan moral dalam dunia bisnis adalah sebagai berikut :
- Pengusaha Indonesia dalam memproduksi produk-produk hasil tambang ,diharapkan lebih memperhatikan kelangsungan sumber alam dan keadaan lingkungan.


- iklan di media telivisi, media cetak memberikan keterangan palsu terhadap produk yang ditawarkan dengan yang sebenarnya. Maka diharapkan produsen produk tersebut lebih memberikan keterangan yang nyata terhadap produk yang diiklankan, jangan membuat konsumen seakan-akan tertipu oleh keterangan palsu.


- Dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian tidak semestinya menjadi penjaga stand pameran produk perusahaan member mamanat kepada wanita tersebut memaksa pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.Dalam hal ini perusahaan dinilai hanya melakukan eksploitasi terhadap wanita penjaga stand.

2. Penerapan etika bisnis antara lain :


- Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.


- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memeberi sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.


- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus di manfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.

3.Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam profesi :
- Kredibilitas : alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai. Seorang yang memiliki kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam arti kita bisa memercayai karakter dan kemampuannya.
- Profesionalisme : komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.


- Kualitas jasa : Upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaian utuk mengimbangi harapan konsumen.
- Kepercayaan : suatu keadaan psikologis pada saat seseorang menganggap suatu premis benar.

Rabu, 13 Oktober 2010

TUGAS ETIKA PROFFESIONAL

1.Tuliskan beberapa pengertian etika (2) ?
2.Berilah contoh etika dan penerapannya di masyarakat (5) ?
3.Berilah contoh etiket dan penerapannya di masyarakat (5) ?
4.Apa pendapat anda tentang edonisme ?


Jawaban
1.*etika adalah watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.

*etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.

2. *Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Tua
Yang dimaksud orang yang lebih tua disini adalah para orang tua kita, yaitu Bapak, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak dan orang lain yang lebih tua dari kita.

Kita wajib menghormati orang tua yang telah memelihara kita dan membesarkan, mendidik dan membiayai hidup kita, tidak sedikit pengorbanan mereka lahir dan batin, baik materi, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk kepentingan anak-anaknya. Walaupun mereka tidak mengharapkan balasan atas kasih sayang dan pengorbanan kepada kita.

Namun tidak selayaknya kita mengabaikan kewajiban menghormati dan menuruti segala nasehat dan perhatiannya. Kakek, nenek, paman, bibi, dan kerabat kita yang lebih tua juga harus kita hormati dan kita perlakukan seperti orang tua kita. Oleh karena itu kita harus berlaku hormat dan sopan, tidak bersikap melawan atau menentang pada saat ada perselisihan. Karena bila kita bersikap hormat dan sopan insya’ Allah mereka pun akan berlaku sama.
*Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya
Sebaya bisa berarti sama usianya, maka dari itu pergaulan dengan orang sebaya sangat penting. Hampir setiap hari, dikalangan masyarakat maupun di sekolah, kita sering kali berkumpul dengan teman sebaya yang memiliki kesamaan dengan kita dalam beberapa hal. Pada saat kita kesulitan, merekalah orang yang tepat untuk m\dimintai tolong baik bersifat pribadi pun kita lebih terbuka.

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain, setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan serta memerlukan bantuan orang lain. Dalam pergaulan sehari-hari kita sela bersama mereka, maka kita patut menghormatinya serta menghargai kedudukan mereka, demikian pula mereka akan menghormati dan menghargai kita, cara bergaul yang baik dengan mereka (orang sebaya) yaitu hendaknya kita turut memikirkan dan mempedulikan persoalan dan kesulitan mereka serta turut meringankan beban permasalahannya.

*Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda
Dalam pergaulan, tidak hanya orang yang lebih tua dan orang yang menjadi perhatian kita untuk selalu kita hormati, tapi juga orang-orang yang lebih muda. Islam menganjurkan kita agar bersikap merendah dan santun sesama mukmin, termasuk orang yang lebih muda dari kita. Walau kita banyak kelebihan dibanding mereka, kita tak boleh sombong, dan congkak pada mereka justru kita harus membantunya dengan penuh kasih sayang dan segala kecintaan.

Pergaulan dengan orang lebih muda termasuk juga terhadap orang yang keadaan perekonomiannya rendah, pengetahuan dan pengalamannya lebih lemah dari kita, juga anak yatim dan fakir miskin. Terhadap mereka kita wajib menyantuni dan bersikap penuh kasih sayang, tidak berbuat dan berkata kasar, tidak menghina keadaan dan derajat mereka. Jika kita tidak hormat dan tidak sopan terhadap mereka yang lebih muda dari kita, maka niscaya mereka pun tidak akan menghormati kita.

*Etika Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam
Pergaulan antar sesama muslim berkaitan dengan peraturan-peraturan tentang pergaulan umat Islam antar satu golongan atau satu agama. Kita sebagai muslim dan umat Islam yang menganut ajaran Allah harus mengetahui bagaimana etika pergaulan dikalangan masyarakat muslim, yaitu kita harus bertingkah laku yang sopan santun, lemah lembut dan tidak bertindak salah (keliru) kita harus bisa membedakan yang baik dan buruk seperti halnya bagaimana kita menghadapi berita khayal (kosong) yang dibawa dan disebarkan oleh orang fasik dan jail.

Cara menyelesaikan persengketaan antar sesama orang muslim yang timbul dikalangan umat Islam, yaitu dengan bersatu padu dalam satu tujuan melawan kejahilan orang karena pada dasarnya muslim dan mu’min itu bersaudara hubungannya sangat erat sekali bagaikan bangunan, jika satu penyangga hilang akan roboh, begitu dengan kaum muslim satu ceroboh akan mendatangkan musibah.

*Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama
Agama Islam menganjurkan kepada kita untuk bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama dengan agama kita. Pada dasarnya mereka pun sama dengan kita (makhluk ciptaan Allah) hanya saja berbeda keyakinan, banyak beraneka sifat prilaku dan keinginan, juga kepercayaan dan keyakinan yang berbeda namun merupakan bagian dari masyarakat bangsa. Kita membutuhkan mereka dalam hal pekerjaan, perniagaan dan kemasyarakatan. Tak selayaknya kita membedakan orang yang berbeda agama, kita harus tetap bergaul dengan mereka sebagai sesama makhluk Allah dan sebagai anggota masyarakat.

3. *Berkenalan
Untuk berkenalan dibutuhkan tata cara yang perlu diperhatikan. Ada beberapa cara berkenalan, yaitu :
• Dengan perantara orang lain
• Dengan perantara surat
• Dengan memperkenalkan diri sendiri
Orang yang muda diperkenalkan kepada yang lebih tua usianya
Seorang pria dikenalkan kepada seorang wanita.
Apabila kita memperkenalkan sesorang, seyogyanya kita sebutkan nama dan g elar atau pangkatnya dengan lengkap sebagai contoh : “perkenalkan kolonel badu,dokter dari Ruspau”
Bila memperkenalkan diri sendiri, sebutkan dengan jelas dan sopan nama sendiri tanpa menyebutkan gelar atau pangkat (kecuali dalam kedinasan).
Saat diperkenalkan, sebaiknya berdiri sejenak untuk berjabat tangan sebagai tanda perhatian.
*Berjabat tangan
 Pada waktu berjabat tangan, bersikaplah yang hangat tunjkkan muka yang ramah, peganglah tangan dengan wajar (tidak terlalu keras, tidak terlalu lemas).
 orang yang lebih tua atau yang dituakanatau orang yang dihormati biasanya mengulurkan tangan lebih dahulu.
 Pada saat kita datang kepertemuan denganjumlah undangan yang terbatas, maka sebaiknya kita menjabat tangan tamu-tamu yang sudah datang terlebih dahulu. Sedangkan untuk undangan dengan jumlah tamu yang banyak, sebaiknya hanya menjabat tangan kepada tuan rumah saja, kepada tamu yang lain cukup dengan menganggukkan kepala atau tersenyum.
 Pada waktu kita menjabat tangan, sebaiknya tidak sambil merokok atau tangan masuk dalam saku.
 Pada waktu menjabat tangan, tataplah mata orang yang diperkenalkan dengan ramah (jangan bersikap acuh tak acuh).
*Berciuman
Rasa senang, bahagia, simpati, duka dapat diungkapkan dengan cara berjabat tangan. Jika hubungan emosional cukup akrab, dapat sambil berpelukan badan, dapat juga sambil berciuman pipi.
• Tata cara berciuman pipi :
o Posisi tubuh tidak terlalu rendah
o Posisi badan sedemikian rupa, sehingga pipi,bertemu pipi, atau bibir ketemu pipi.
o Upayakan berciuman dilakukan dengan cara yang tenang, tak terlalu bersemangat.
o Dapat juga sambil membunyikan bibir seperti kecupan.

• Seandainya tidak ingin berciuman pipi :
o Apabila tidak ingin berciuman pipi cukup tegakkan badan. Sikap sopan, mengangguk-anggukkan kepala adan mengulurkan tangan untuk bersalaman.
o Kesannya separuh hati dan tidak tulus dalam menyatakan simpati apabila bersalam dan bergerak seperti orang berciuman namun tidak menempelka pipi.

*Respect
Masihkah Anda memiliki rasa respect atau rasa hormat? Sebuah tanda bahwa Anda masih perduli dengan orang lain, menghargai dan memahami orang lain. Anda tidak memperdulikan respect pada siapa. Orang tua, teman, ataupun adik yang usianyajauh dibawah Anda. Ya, respect di sini memang tidak berdasarkan kultur ataupun keyakinan. Yang terpenting Anda bisa memberikan sebuah penghargaan dengan segala dan kelebihan yang ia punya. Dengan Anda bisa bersikap respect terhadap orang lain, Anda pun akan mendapatkan respect yang sama pula.
*Empati
Jika Anda masih memiliki rasa empati, berarti Anda tidak ingin menyakiti hati orang lain. Mulailah memposisikan Anda pada pihak lain, dengan begitu Anda akan bisa mengontrol sikap, perilaku dan perkataan Anda. Empati membuat kita dapat turut merasa senang dengan kesenangan orang lain, turut merasa sakit dengan penderitaan orang lain, dan turut berduka dengan kedukaan orang lain. Jangan biarkan ketidak pedulian terhadap orang lain menjalar dalam sikap Anda di kehidupan ini. Dengan demikian Anda pun layak dikatakan sebagia orang yang dewasa dan bijaksana.
*Kejujuran
Kunci suksesnya menjalin sebuah hubungan baik hubungan social atau hubungan yang lainnya adalah dengan bersikap yang jujur. Sekalipun menyakitkan, akan lebih baik berkata jujur. Jujur disini berarti mengatakan apa adanya tanpa ada yang ditutupi dan dilebih lebihkan. Baik perkataan atau perbuatan. Meskipun terkadang sulit, Anda harus menemukan cara untuk mengatakannya secara jujur.

4.Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta-pora, dan pelesiran merupakan tujuan utama hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapan hidup ini hanya 1x, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup senikmat-nikmatnya. di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalanani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas.

Senin, 07 Juni 2010

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah
Daftar isi


* 1 Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
* 2 Ciri khas ekonomi syariah
* 3 Catatan
* 4 Lihat pula

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil[4]. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[5]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[6]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi[2]. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"[7]. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[8] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[9] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[10]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Kamis, 03 Juni 2010

HUKUM PERBANKAN
DAN PERKREDITAN

Terdapat beberapa faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi seseorang untuk melaksanakan atau membatalkan niatnya melakukan suatu kegiatan usaha, begitu pula yang mempengaruhi hidup atau matinya suatu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diantaranya faktor-faktor yang berpengaruh termasuk paling sering dipermasalahkan adalah soal pendanaan atau fasilitas maupun pinjaman modal atau permodalan, baik karena keterbatasan pemiliknya, maupun ada kendala yang dihadapi oleh seseorang tersebut dalam memperoleh pinjaman modal tersebut.

Pemerintah bersama-sama lembaga lain juga masyarakat sedang berusaha keras melakukan upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan landasan pembagunan ekonomi berkelanjutan. Upaya-upaya itu semua adalah dengan tujuan yang jelas yaitu menanggulangi kemiskinan agar tercapainya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan serta berkelanjutan.

Kebijakan yang tertuang dalam Program Pembagunan Nasional (Propenas) yaitu adanya dukungan dalam pemberdayaan masyarakat pengusaha dan segenap kekuatan ekonomi nasional. Dukungan tersebut terutama terhadap usaha mikro, kecil menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Betapapun bagusnya konsep atau kebijakan yang tertuang dalam Propenas tersebut tanpa didukung oleh semua pihak yang terkait terutama dalam masalah pendanaan atau pinjaman permodalan yang sering jadi kendala seperti dikemukakan diatas maka barangkali tidak mencapai sasarannya.

Masalah pendanaan atau pinjaman permodalan tersebut hanya dapat diantisipasi oleh peningkatan peranan lembaga keuangan. Lembaga keuangan pada prinsipnya ada dua yaitu Perbankan atau Bank dan Non Bank seperti tertulis dalam Gambar I. Lembaga keuangan bank tentunya merupakan lembaga keuangan yang dianggap terlengkap dalam hal produk-produk penghimpunan dan penyaluran kredit dana untuk permodalan usaha. Dalam tulisan ini secara khusus akan diuraikan mengenai pengenalan perbankan dan bank secara singkat namun diharapkan cukup memberi penjelasan tentang pengenalan perbankan

Menurut Booklet Perbankan Indonesia (2003), Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pengertian Bank secara bertahap mengalami perbaikan semula menurut UU RI No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Sedangkan menurut UUD RI No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian diperbaiki lagi oleh UU RI No. 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa bank adalah yang menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1). Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2). Dan jasa-jasa di bidang lalulintas pembayarn.

Bedasarkan hal terdebut diatas, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan perbankan. Produk-produk ini berkembang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga Keuangan Bank


Kelompok lembaga keuangan bank memang memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada. Kelompok lembaga keuangan bank terdiri dari :

1). Bank Sentral

2). Bank umum ( Konvesional dan Syariah )

3). Bank Perkreditan Rakyat ( Konvesional dan Syariah )


1. Bank Central


Bank Sentral di Indonesia dilaksankan oleh Bank Indonesia

dan semula memegang fungsi bank sirkulasi serta “ bank to bank “ atau “ lender of the last resort “, biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Namun sekarang sesuai dengan tugas yang tercantum dalam UU RI No.23 tahun 1999.
Tugas bank indonesia sebagai bank sentral antara lain mengatur,

menjaga dan memlihara kestabilan nilai tukar rupiah dan mendorong

kelancaran produksi dalam negeri. Kemudian bertugas di dewan

moneter, mengatur peredaran keuangan negara, mencetak uang kartal,

sebagai pemegang kas pemerintah, pembina dan mengawasi dunia

perbankan, membidangi keuangan internasional bagi kepentingan

negara serta tugas-tugas dan usaha-usaha lainnya.

Visi dan Misi Bank Indonesia

1). Visi bank Indonesia

Menjadi Lembaga Bank Sentral yang dipercaya secara

nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai

strategis yang dimiliki serta pencapian inflasi yang rendah dan stabil

* Misi Bank Indonesia

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Selanjutnya Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersial dan dikelompokan kedalam 2 jenis antara lain bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih kuas daripada bank non devisa, antara lain dapat dilaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri. Bank umum juaga terdiri dari dua jenis yaitu : (1). Bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvesional dan/atau (2). Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa lalu lintas pembayaran bedasarkan prinsip syariah.

2. Bank Umum


9



Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksankan

kegiatan usahanya secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Koperasi.



10

3. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )


LEMBAGA KEUANGAN LAIN



Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :

1). Pasar modal

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (Investor). Dalam pasar modal yang diperjual belikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka panjang.

2). Pasar Uang

Pasar uang ( Money Market ) sama seperti halnya pasar modal, yaitu tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.

11

Lembaga Keuangan La
3). Pegadaian

Perusahaan perum pegadaian merupakan lembaga keuangan yang meyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara resmi masih dilakukan pemerintah.

* Perusahaan Sewa Guna Usaha ( Leasing )

Perusahaan sewa guna usaha ( Leasing ) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiyaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiyaan barang-barang kebutuhan modal.

12

5). Perusahaan Asuransi

Perudahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan premi asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara premi yang harus dibayar dan klaim yang diterimnya. Besarnya premi akan mempengaruhi klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dibagi kedalam beberapa jenis seperti, asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan dan jenis lainnya.

Lanjutan dari Hal. 12……….

13




6). Perusahaan Anjak Piutang

Perusahaan anjak piutang ( factoring ), dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif baru di indonesia dan perusahaan anjak piutang memang kegiatn utamanya adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan utangnya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.


7). Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan pembiyaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis relatif masih baru di indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiyaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.

8). Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan, termasuk pada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.


9). Dana Pensiun

Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelolah dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya keberbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dan pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

16



Perbedaan utama antara Lembaga Keuangan Bank dan non Bank adalah dari ragam produk yang ditawarkannya. Kegiatan utama pihak perbankan disamping menyalurkan dana juga menghimpun dana, sedangkan lembaga keuangan lainnya lebih diarahkan kepada penyaluran dananya saja. Meskipun berbeda produk yang ditawarkan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya, ada suatu hal yang sama. Persamaannya yaitu dalam hal menentukan harga yang harus dibayar atau dibeli oleh nasabahnya. Penentuan harga yang harus dibayar atau harga jual dananya ditentukan dalam suatu tingkat suku bunga. Masing –masing lembaga keuangan baik bank maupun lainnya mempunyai cara sendiri dalam hal menentukan suku bunga pinjamannya. Hal ini sesuai pula dengan tujuan perusahaan masing-masing.



LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN)



BANK SENTRAL

1. Bank Indonesia

Perbedaan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,

mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara proses dalam

melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank Indonesia ( BI ) adalah bank sentral negara republik

indonesia yang merupakan “ Lembaga Negara “ yang

independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau

pihak-pihak lainya serta berkedudukan di luar pemerintah dan

lembaga lain.

Perbankan indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan

demokarasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-kehatian.

Fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun

dan penyalur dana masyarakat nasional dalam rangka

meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,

pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasiona, kearah peningkatan

taraf hidup rakyat banyak.

18



Dalam program pemantapan sistem perbankan, upaya perbaikan infrastruktur perbankan, peningkatan mutu pengelolaan perbankan dan penyempurnaan aturan prudensial terus dilakukan. Salah satu prioritas sangat krusial dalam menunjang stabilitas sistem keuangan adalah rencana pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama-sama sebagai pengganti skema penjamin yang ada saat ini. Dalam arti sejauh mungkin mengurangi moral hazard yang mungkin terjadi namun dengan tetap mempertahankan momentum kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional yang terus membaik.

Di bidang pengawasan dan pengaturan perbankan untuk memenuhi standar internasional seperti yang ditetapkan dalam 25 Basel Core Principle. Penyempurnaan terhadap sistem pengawasan perbankan dengan mendekati resiko ( risk-based approach ) terus dilakukan, termasuk dimasukannya, resiko pasar ( Market risk ) dalam memperhitungkan permodalan.



19


Dengan semakin kompleksnya produk dan jasa perbankan disertai dengan meningkatnya globalisasi ekonomi, pembenahan terhadap tatanan sistem perbankan kedepan sangat diperlukan. Dalam hal ini, BI sedang mempersiapkan cetak biru Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ) dengan tujuan menciptakan sistem perbankan kedeapan yang mampu menghdapi perubahan serta menjamin stabilitas sistem keuangan. Sedangkan untuk mendorong stabilitas keuangan, BI sedang mempersiapkan Cetak biru stabilitas sistem keuangan dengan cakupan kerangka kerja kooedinasi dalam mencegah krisis keuangan ( crisis prevention ) dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penanganan krisis ( crisis resolution ). Secara internal, BI mempersiapkan organisasi yang melakukan monitoring dan surveillance terhadap stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan, berbagai langkah terus dilakukan, terutama dalam bentuk insentif guna mendorong penyaluran kredit khususnya kepada sektor usaha kecil dan menengah yang saat ini dirasakan sebagai salah satu sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini berbagai upaya telah dilakukan seperti Proyek Kredit Mikro.

20



Pengembangan sistem informasi terpadu pengembangan usaha kecil, serta upaya-upaya mempertemukan pelaku usaha dengan perbankan yang dikenal sebagai bazar intermediasi di sejumlah daerah. Untuk menggairahkan kembali perekonomian di daerah-daerah tertentu, khususnya daerah-daerah yang dilanda konfli, BI telah memberi keringanan dalam kriteria penilaian kualitas kredit yang disalurkan perbankan kepada sektor mikro dan UKM didaerah-daerah tersebut. Selain itu, sebagai wujud dukungan BI terhadap upaya pengentasan kemiskinan, BI telah bekerja sama dengan Kantor Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam mendorong perbankan menyalurkan kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

21



Kebijakan Perbankan

Kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia pada tahun ini melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya, pada tahun 2002 BI tetap memfokuskan pada tiga hal, yaitu program penyehatan perbankan, program pemantapan ketahanan sistem perbankan dan program pemulihan intermediasi perbankan. Dalam program penyehatan perbankan, pemerintah masih tetap melanjutkan program penjaminan meskipun secara bertahap cakupan penjaminan akan dikurangi. Sedangkan terhadap program rekapitalisasi bank dan restukturisasi kredit yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, BI terus melakukan pemantauan perkembangannya.

Perbaikan tersebut tercermin dari peningkatan struktur permodalan, perbaikan rasio NPLs, peningkatan profitabilitas serta terus berlangsungnya pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Dalam hal permodalan, perbaikan struktur permodalan bank tercermin dari meningkatnya indikator CAR industri perbankan yang mencapai 22,49% pada akhir 2002 atau meningkat 1,99% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, upaya-upaya restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan telah memperbaiki NPLs perbankan mencapai 8,3% ( atau secara neto 2,9% ), dibanding dengan 12,1% ( 3,6% neto ) pada tahun sebelumnnya. Walaupun secara industri, NPLs neto diatas 5%. Dari profitabilitas, seiring dengan meningkatnya spread antara suku bunga kredit dengan suku bunga simpanan akibat penurunan suku bunga SBI, net interest income perbankan mengalami peningkatan, yaitu sebesar Rp42,9 triliun dibandingkan dengan Rp37,8 triliun pada tahun sebelumnya.



2. BANK UMUM

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank ).

Undang-undang Ri No. 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang perbankan diperbaharui dengan UU No. 10 tahun 1998, menjelaskan bahwa Bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “. Secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuanga, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.



Usaha perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding, yaitu dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit ( debitur ) dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.

24



Kegiatan- Kegiatan Bank Umum

1. Menghimpun dana dari masyarakat ( Funding ) dalam bentuk :

1). Simpanan Giro (Demand Deposito)

2). Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )

3). Simpanan Deposito ( Time Deposit )

2. Menyalurkan dana kemasyarakat ( Lending ) dalam bentuk :

1). Kredit Investasi

2). Kredit Modal Kerja

3). Kredit Perdagangan

3. Memebrikan jasa-jasa bank lainnya ( Services ) seperti :

1). Transfer ( Kiriman Uang )

2). Inkaso ( Collection )

3). Kliring ( Clearing )

4). Save Deposit Box

5). Bank Card

6). Bank Notes ( Valas )

7). Bank Garansi

8). Referensi Bank

9). Bank Draft

10). Letter Of Credit ( L/C )

11). Travellers Cheque

12). Jual Beli Surat-Surat Berharga

13). Menerima setoran-setoran seperti :

- Pembayaran pajak

- Pembayaran telepon

- Pembayaran air

- Pemnbayaran listrik

- Pembayaran uang kuliah

14). Melayani pembayara-pembayaran seperti :

- Gaji/pensiun/honorarium

- Pembayaran Deviden

- Pembayaran kupon

- Pembayaran bonus/hadiah



15). Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :

- Pinjaman emisi ( underwriter )

- Penjamin ( guarantor )

- Wali amanat ( trustee )

- Perantara perdadagangan efek ( pialang/broker )

- Perdagangan efek ( dealer )

- Perusahaan pengelola dana (invesment company )

16). Dan Jasa-jasa lainnya :



Bentuk Badan Hukum Bank Umum dapat dipilih salah satu dari alternatif dibawah ini :

1). Perusahaan Perseroan ( Persero )

2). Perseroan Daerah ( PD )

3). Koperasi

4). Perseroan Terbatas ( PT )


1). Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.

2). Giro adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah perintah pembayaran lainnya, ayau dengan pemindahbukuan.

3). Deposito adalah simpanan yang perikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.

4). Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahbukukan.

5). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

6). Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Pengertian dari beberapa produk bank


Dalam hubungan ini, perlu dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan atau perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah ), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah ), atau pembiayaan barang berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ( ijarah ) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh penyewa ( ijarah was istishna ).

7). Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligas, sekuritas kredit, atau setiap derivatifny, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh oleh bank, dan diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis diatas surat wesel itu serta ditandatanganinya.



8). Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, denagn ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

9). Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

30



Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani usaha mikro di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan rakyat. Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif sempit dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring.

3. BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )

31


Kegiatan BPR Konvesional

1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

2). Memberikan kredit;

3). Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain;

Larangan Kegiatan Usaha BPR Konvesional

1). Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

2). Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;

3). Melakukan penyertaan modal;

4). Melakukan usaha perasuransian;

5). Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana di maksud dalam kegiatan usaha BPR Konvesional tersebut diatas.

32



BANK UMUM SYARIAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH


Pengertian

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

33


KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH


1. Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1). Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2). Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

3). Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau

4). Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk :

1). Piutang dengan jual beli meliputi :

 mudharabah;

 isthishna;

 ijarah;

 salam;

2). Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

 mudharabah;

 musyarakah;

3). Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh

34


3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata ( underlying transaction ) berdasarkan prinsip jual beli hiwalah;

4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah;

5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

35



* Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain

dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek

berdasarkan prinsip ujrah;

10. Memberikan fasilitas Latter of Credit ( L/C ) berdasarkan prinsip

walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah dan wadi’ah

serta memberikan fasilitas garansi berdasarkan prinsip kalafah;

11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip

ujrah;

13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang

disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip

sharf;

15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip

musyarakah dan atau mudharabah untuk perusahaan lain yang

melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

36


16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasakan

prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi

akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik

kembali penyertaannya; dan

17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana

pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam

perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

18. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu

menerima dana yang berasal dari zakat, infaq shadaqah, waqaf,

hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang

berhak dalam bantuan santunan dan atau pinjaman kebijakan

( qardh-ul hasan ).



Lanjutan dari Hal. 42……….

37



KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) SYARIAH


1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1). Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

2). Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

3). Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana melalui :

1). Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :

 mudharabah;

 isthishna;

 ijarah;

 salam;

2). Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

 mudharabah;

 musyarakah;

 bagi hasil lainnya;

3. BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima

dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial

lainnya dan meyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan

dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

4. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan

prinsip syariah.

38


LARANGAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH



1). Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana

dimaksud dalam kegiatan usaha Bank diatas;

2). Melakukan usaha perasuransian;

3). Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha

sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank

Umum diatas;

4). Melakukan kegiatan usaha secara konvesional;



1. Bank Umum Syariah

39


1). Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

kegiatan yang dilarang pada BPR konvesional;

2). Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha BPRS;

3). Melakukan kegiatan usaha secara konvesional;



2. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah

40



PENGERTIAN UMUM KREDIT

* Adalah penyediaan uang atau tagihan atau hak untuk menagih antara kreditur dengan debitur yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis mengenai jumlah kredit, jangka waktu, bunga dan jaminan kredit.


SIFAT KREDIT

* KREDIT LANGSUNG (CASH LOAN)
* KREDIT TIDAK LANGSUNG (NON CASH LOAN) :

* LETTER OF CREDIT (L/C)

* BANK GARANSI (BANK GUARANTEE)

* CREDIT CARD

TUJUAN/JENIS KREDIT

* KREDIT MODAL KERJA

Piutang, Persediaan,Bya.Operasi, Replacement Hutang Jk Pendek

* KREDIT INVESTASI

Aktiva Tetap, Inventaris

* KREDIT KONSUMTIF

Kebutuhan Konsumtif


JANGKA WAKTU KREDIT

* JANGKA PENDEK

Kredit Modal Kerja (KMK), Bridging Financing, Anjak Piutang (Factoring)

* JANGKA MENENGAH

KMK dan Kredit Investasi, KK

* JANGKA PANJANG

KI, dan KK


PERHITUNGAN BUNGA KREDIT

* EFFEKTIP

Dari average baki Debet (posisi/ outstanding kredit per bulan)

* TETAP

Dari plafond awal, sifatnya tetap.

Isitilah lain, Rata, Fixed, Flat.

Flat on a rear, Flat in advance



PRICING BUNGA KREDIT

* AVERAGE WEIGHTED METHOD

Contoh:

Giro 100 M 4 % pa

Tab 200 M 6 % pa

Dep 300 M 8 % pa

Loan 400 M 10 % pa

Modal 500 M

Total 1.500 M


PENDAPATAN BANK

* INTEREST INCOME




* FEE BASE INCOME

Provisi, Bya.Adm.Kredit, Commitment Fee.

KLASIFIKASI KREDIT DI BANK

* KOLEKTIBILITAS 1 (LANCAR)

1 S/D 3 BULAN MENUNGGAK

* KOLEKTIBILITAS 2 (KURANG LANCAR)

3 S/D 6 BULAN

* KOLEKTIBILITAS 3 (DIRAGUKAN)

7 S/D 9 BULAN

* KOLEKTIBILTAS 4 (MACET)

10 BULAN KE ATAS

IMPLIKASI KLASIFIKASI KREDIT BAGI BANK

* PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN KREDIT (BIAYA)

Kol 1 : 0,5 % dari posisi kredit

Kol 2 : 10 % dari posisi kredit

Kol 3 : 50 % dari posisi kredit

Kol 4 : 100 % dari posisi kredit

KETENTUAN BANK TENTANG KREDIT

* BMPK (Pihak Terkait 10 %, Tdk Terkait 20 %) dari Modal Inti utk per debitur atau kelompok). Disebut 3 L (Legal Lending Limit)
* LDR (LOAN DEPOSIT RATIO)
* CADANGAN PPAP (PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PROD)
* PROSEDUR KREDIT (KEPATUHAN)

FAKTOR PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMEL)

* Capital Adequacy Ratio (CAR, KPMM) - 25 %
* Asset Quality (NPL Ratio, KAP Ratio) – 30 %
* Management (Prosedur, Kepatuhan, Mana- gement Resiko, Internal Kontrol, Transparansi, Prudential Banking) – 25 %
* Earnings (RORA, ROE, ROA, Profit Margin, BOPO, Effisiensi) – 10 %
* Liquidity (Liq.Ratio, GMW, Asset and Liabilities Management , Matching Concept) – 15 %

FAKTOR PENTING LAIN DLM TKS BANK

* PERSELISIHAN INTERNAL



* CAMPUR TANGAN PIHAK LUAR



* WINDOW DRESSING



* PRAKTEK BANK DALAM BANK

KRITERIA HSL PENILAIAN TKS BANK

* SEHAT



* CUKUP SEHAT



* KURANG SEHAT



* TIDAK SEHAT

HAL-2 YG DILAKUKAN BI JIKA BANK KURANG/ TDK SEHAT

* MEMAKSA PS MENAMBAH MODAL
* MENGGANTI DIREKSI, KOMISARIS, PS
* MEMAKSA BANK DIJUAL
* MENGAMBIL ALIH KENDALI
* MEMAKSA KREDIT MACET DIHAPUS
* MELIKUIDASI BANK

PERIODE PENILAIAN BANK OLEH BI

* BULANAN (tks bank dibuat per bulan)

Secara pasif dari Laporan Bulanan

* TAHUNAN

Secara aktip dari pemeriksaan menyeluruh setiap tahun

* SEWAKTU-WAKTU

Jika ada hal-hal yang serius

pasar sasaran dan segmentasi

PASAR SASARAN DAN SEGMENTASI

Dalam memasarkan produk-produknya produsen selalu akan

menentukan pasar sasarannya agar produk yang dijual dapat

terserap pasar.

Untuk hal tersebut maka perlu ditentukan terlebih dahulu segmennya.

Mereka mengidentifikasi dan membedakan kelompok-kelompok

pembeli yang mungkin lebih menyukai atau memerlukan berbagai

produk dan bauran pasar.

Segmen pasar dapat diindentifikasikan dengan memeriksa

perbedaan-perbedaan:

- Demografis

- Psikografis

- Perilaku dikalangan pembeli

konsep pemasaran

Ada 5 (lima) konsep pemasaran yang dilakukan organisasi untuk

menjalankan pemasaran mereka :

1. Konsep Produksi:

Falsafah yang menyatakan bahwa konsumen akan menyukai

produk-produk yang tersedia dan selaras dengan kemampuan,

dan manajemen sebaiknya memusatkan perhatian pada

peningkatan efisiensi produksi dan distribusi.

2. Konsep Produk:

Gagasan bahwa konsumen akan menyukai produk-produk yang

menawarkan mutu, kinerja dan penampilan terbaik dan bahwa

suatu organisasi sebaiknya mencurahkan tenaganya untuk

melakukan perbaikan produk secara berkesinambungan.










3. Konsep Penjualan:

Gagasan bahwa konsumen tidak akan membeli cukup produk perusahaan, kecuali jika perusahaan tersebut melakukan upaya-upaya penjualan dan promosi yang gencar.

4. Konsep Pemasaran

Falsafah manajemen pemasaran yang menyatakan bahwa pencapaian tujuan-tujuan organisasional bergantung pada penetapan kebutuhan dan keinginan dari pasar sasaran dan penyampaian kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif dan lebih efisien dibandingkan dengan pesaing.





Perbedaan konsep penjualan dan konsep pemasaran:





5. Konsep Pemasaran Kemasyarakatan.

Gagasan bahwa organisasi sebaiknya menentukan kebutuhan

keinginan dan minat dari pasar sasaran dan mengirimkan

kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif dan lebih efisien dari

pada pesaing sedemikian rupa sehingga mampu memelihara atau

meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

pemasaran

Pengertian Pemasaran

adalah sebuah proses sosial dan manajerial dimana

individu-individu dan kelompok-kelompok

memperoleh apa yang mereka butuhkan dan

inginkan dengan menciptakan dan saling

mempertukarkan produk dan jasa serta nilai satu

sama lain.

Konsep Pemasaran Inti

* Kebutuhan manusia (human ned) : keadaan dimana seseorang merasa kehilangan sesuatu
* Keinginan manusia (human wants): pola kebutuhan manusia yang dibentuk oleh kebudayaan dan kepribadian individu
* Permintaan : keinginan manusia yang didukung daya beli
* Produk : segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, untuk dimiliki, digunakan atau di-konsumsi dan yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan, meliputi obyek2 phisik, jasa, orang, tempat, organisasi dan ide.






* Pertukaran : tindakan untuk memperoleh obyek yang diingin-kan dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai gantinya
* Transaksi : perdagangan antara dua pihak yang melibatkan setidaknya dua benda/hal yang bernilai, syarat-syarat yang disepakati, waktu berlakunya per-janjian dan tempat perjanjian.
* Pasar : himpunan para pembeli aktual dan potensial dari suatu produk
* Pemasaran : bekerja dengan pasar untuk mewujudkan per-tukaran demi menawarkan kebutuhan dan keinginan manusia

Kamis, 27 Mei 2010

audit operasional,ketaatan dan investigatif

Audit Operasional

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

Audit Ketaatan

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit Investigatif

Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

audit

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.

Adapun langkah-langkah penyusunan Laporan Sumber dan penggunaan Modal Kerja adalah

Untuk Menyusun Laporan Sumber dan Penggunaan Modal Kerja, diperlukan Laporan Laba Rugi (Income Statement), Laporan Laba ditahan (Capital Statement) dan Neraca (Balance Sheet). Adapun langkah-langkah penyusunan Laporan Sumber dan penggunaan Modal Kerja adalah:

1. Menyusun laporan Perubahan Modal kerja, yang menggambarkan perubahan dari masing-masing unsur modal kerja (Current Account) antara dua titik waktu.
2. Mengelompokkan perubahan-perubahan dari unsur-unsur Non Current Account (Aktiva Tetap, Utang Jangka Panjang, dan Modal) antara dua titik waktu tersebut dan unsur-unsur dalam Laporan Laba Ditahan ke dalam kelompok Sumber (Resources) atau Penggunaan (Uses).
3. Menyusun Laporan Sumber dan Penggunaan Modal Kerja

Langkah Pengerjaan Laporan Perubahan Modal Kerja

Laporan perubahan modal kerja harus menunjukkan dua hal, yaitu:

1. Menunjukkan perubahan yang terjadi pada setiap jenis modal kerja dan perubahan modal kerja secara total. Bagian ini menggambarkan kenaikan dan penurunan setiap elemen aktiva lancar, hutang lancar serta perubahan total modal kerja dalam suatu periode tertentu.

2. Menunjukkan sumber dan penggunaan modal kerja atau sebab – sebab terjadinya perubahan modal kerja.

Perbandingan Total Biaya Modal dari ketiga Pendekatan

Analisa Sumber dan penggunaan Modal Kerja
Merupakan alat analisa untuk mengetahui bagaimana perusahaan menggunakan atau memenuhi kebutuhan Modal Kerja

o Sumber-sumber Modal Kerja:
1. Penambahan Modal Pemilik
2. Adanya Laba Operasi
3. Penambahan Utang Jangka Panjang
4. Pengurangan Aktiva Tetap
5. Penyusutan



o Penggunaan Modal Kerja:
6. Pengurangan Modal
7. Adanya Kerugian
8. Berkurangnya Utang Jangka Panjang
9. Bertambahnya Aktiva Tetap

Pendekatan Konservatif dan pendekatan rata-rata

Pendekatan Konservatif

o Menurut pendekatan ini, modal jangka pendek hanya digunakan untuk keadaan darurat.
o Oleh karenanya seluruh kebutuhan modal berasal dari dana jangka panjang.
o Besarnya kebutuhan modal dihitung dari kebutuhan modal tertinggi pada tahun itu, yaitu sebesar Rp1.800.
o Biaya Modal = Rp1.800 X 24% = Rp432 .

Pendekatan Rata-rata

=

Kebutuhan Modal Permanen Ideal

Jumlah Modal Tertinggi + Jumlah Modal Terendah

2

=

1.800 + 1.380

2

Kebutuhan Modal Permanen ideal

= 1.590 X 24%

= 381,6

=

Jumlah ini merupakan titik maksimum yang boleh dibiayai oleh Modal Jangka Panjang, sehingga Biaya Modal Jangka Panjang:

Pendekatan Agresif

Pendekatan Agresif

=

Biaya Modal Jangka Pendek

Jumlah Modal variabel

12

X

Biaya Modal

=

Biaya Modal Jangka Pendek

2.340

12

X

18%

Biaya Modal Jangka Pendek

= 35.1

Biaya Modal Jangka Panjang

= 1.380 X 24%

= 331.2

Biaya Modal = BM Jk. Pendek + BM Jk Panjang

Penentuan Komposisi Pembiayaan Modal Kerja

Penentuan Komposisi Pembiayaan
Modal Kerja

o Ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu:
o Pendekatan Agresif, berpendapat:kebutuhan modal kerja variabel harus dibiayai dengan pinjaman jangka pendek, sedangkan kebutuhan jangka panjang harus dibiayai dengan pinjaman atau modal jangka panjang.
o Pendekatan Konservatif, berpendapat: seluruh kebutuhan modal perusahaan harus dibiayai dengan modal jangka panjang, sedang modal jangka pendek hanya untuk kebutuhan yang bersifat darurat.
o Pendekatan Optimal, berpendapat: jumlah modal optimal akan tergantung kepada besarnya kebutuhan dana permanen yang ideal. Kebutuhan dana permanen ideal terletak diantara jumlah terendah dan tertinggi.

Peningkatan Profitabilitas dan Pengurangan Profitabilitas

Peningkatan Profitabilitas dan Resiko dapat dipicu oleh adanya:

o Penambahan Aktiva Tetap dengan dana bersumber dari Ativa Lancar atau Utang Lancar.
o Pengurangan Utang Jangka Panjang dengan dana bersumber dari Ativa Lancar atau Utang Lancar.

Pengurangan Profitabilitas dan Resiko dapat dipicu oleh adanya:

o Pengurangan Aktiva Tetap untuk menambah Ativa Lancar atau mengurangi Utang Lancar.
o Peningkatan Utang Jangka Panjang untuk menambah Ativa Lancar atau mengurangi Utang Lancar.

Trade–off antara Profitabilitas dan Resiko

Trade–off antara Profitabilitas dan Resiko

o Profitabilitas dan Resiko selalu berbanding LURUS.
o Profitabilitas, dapat ditingkatkan dengan berinvestasi pada aktiva yang lebih menguntungkan. Bagi kebanyakan perusahaan (manufaktur), aktiva tetap lebih menguntungkan daripada aktiva lancar.
o Dalam konteks Modal Kerja, Resiko adalah kemungkinan suatu perusahaan berada dalam keadaan Technically insolvent”, yang diukur dengan jumlah Nett Working Capital. Semakin Besar NWC, semakin Kecil Resiko.


Asumsi-asumsi dasar

o Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur atau perusahaan yang pendapatannya bersumber dari aktiva tetap.
o Biaya modal jangka pendek lebih murah dibandingkan biaya modal jangka panjang.

Klasifikasi Modal Kerja

Klasifikasi Modal Kerja

o Modal Kerja Permanen, merupakan modal kerja minimum yang dibutuhkan perusahaan untuk memutar usahanya.
o Modal Kerja Variabel, modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan pada saat-saat tertentu.



BSP

FINANCIAL MANAGEMENT

Memperkirakan kebutuhan Modal Kerja

Kebutuhan Modal Kerja

Periode Perputaran Modal Kerja

Rata-rata pengeluaran kas per periode

X

=

Periode perputaran modal kerja merupakan jangka waktu sejak terjadinya pembayaran bahan baku, proses produksi, waktu yang dibutuhkan untuk menjual, periode pengumpulan piutang hingga penerimaan uang

Rata-rata pengeluaran kas per peiode merupakan rata-rata pengeluaran kas yang dibutuhkan untuk melaksanakan operasi perusahaan. Bila periode perputaran modal kerja dinyatakan dalam bulan, maka rata-rata pengeluaran kas dihitung untuk jangka waktu satu bulan

BSP

FINANCIAL MANAGEMENT

Konsep-konsep Working Capital

Konsep-konsep Working Capital

o Quantitative Concept, yaitu seluruh dana yang tertanam dalam bentukunsur aktiva lancar, yang berputar kembali dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Menurut konsep ini seluruh komponen aktiva lancar merupakan modal kerja. (Gross Working Capital)
o Qualitative Concept, yaitu sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasional perusahaan tanpa mengganggu likuiditas perusahaan atau merupakan kelebihan aktiva lancar diatas hutang lancar. (Nett Working Capital)
o Functional Concept, yaitu bagian aktiva lancar yang digunakan di dalam perusahaan untuk menghasilkan pendapatan.



BSP

FINANCIAL MANAGEMENT

WORKING CAPITAL (MODAL KERJA)

WORKING CAPITAL
(MODAL KERJA)

merupakan penanaman modal perusahaan dalam bentuk asset jangka pendek atau dalam bentuk aktiva lancar perusahaan yaitu aktiva-aktiva yang dalam jangka waktu paling lama satu tahun dapat dicairkan menjadi uang kas atau tunai.


BSP

FINANCIAL MANAGEMENT

Perputaran Modal Kerja

Kas

Barang Jadi

Biaya Produksi & Operasi

Piutang

BSP

FINANCIAL MANAGEMENT

Hubungan Saldo Rekening Investasi antara Kedua Metode Pencatatan

Hubungan Saldo Rekening Investasi antara Kedua Metode Pencatatan

* Investasi saham perusahaan anak tetap akan sebesar harga perolehannya.
* Dilain pihak laba ditahan perusahaan anak akan bertambah dengan laba dan berkurang dengan pembagian deviden dan rugi.
* Bila dibandingkan dengan saldo rekening investasi menurut metode ekuitas akan terjadi selisih sebesar persentase pemilikan dikalikan dengan perubahan laba ditahan perusahan anak dan dikurangi dengan selisih antara harga perolehan dengan nilai buku yang sudah diamortisasi atau dibebankan ke laba rugi.

Pencatatan dengan Metode Cost

Pencatatan dengan Metode Cost

1. Pada saat Pembelian Investasi (sama dengan metode ekuitas)

xxx

Kas

xxx

Investasi Saham Perusahaan Anak

2. Pada saat perusahaan anak memperoleh laba, transaksi ini tidak perlu dicatat oleh perusahaan induk.

3. Pada saat perusahaan anak menderita kerugian, transaksi ini tidak perlu dicatat oleh perusahaan induk.

4. Pada saat perusahaan anak membagi deviden.

xxx

Pendapatan Deviden

xxx

Kas

5. Apabila deviden tersebut berasal dari laba ditahan sebelum kepemilikan, maka akan dicatat sebagai pengurang terhadap harga perolehan investasi, yaitu :

xxx

Investasi Saham Prsh. Anak

xxx

Kas

4. Pada saat perusahaan anak membagi deviden.

xxx

Pendapatan Deviden

xxx

Kas

5. Apabila deviden tersebut berasal dari laba ditahan sebelum kepemilikan, maka akan dicatat sebagai pengurang terhadap harga perolehan investasi

Prosedur dan Tujuan Metode Cost

Prosedur dan Tujuan Metode Cost

Di dalam metode ini rekening investasi saham perusahaan anak akan dicatat sebesar harga perolehannya (cost). Perusahaan tidak akan mencatat terjadinya perubahan hak atas perusahaan anak, sebelum hak tersebut diterima. Dengan demikian perusahaan induk tidak akan mengakui adanya laba perusahaan anak sebelum laba tersebut dibagi.

Oleh karena itu saldo rekening investasi saham di dalam metode ini akan tetap sebesar harga perolehannya, kecuali terjadi pembagian deviden yang berasal dari laba sebelum kepemilikan

Laporan Keuangan Konsolidasi (Cost Method)

Laporan Keuangan Konsolidasi (Cost Method)

Akuntansi Investasi Jangka Panjang

Pada dasarnya akuntansi terhadap investasi jangka panjang dalam bentuk saham dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu metode ekuitas (Equity Method) dan metode harga perolehan (Cost Method)

Pemilihan metode akuntansi terhadap investasi jangka panjang ini dikaitkan dengan besarnya pemilikan saham, yaitu :

* Pemilikan saham dalam jumlah kecil, yaitu dibawah 20% disarankan untuk menggunakan metode harga perolehan.
* Pemilikan saham dalam jumlah yang cukup besar, sehingga dapat mempengaruhi secara berarti (materiality), yaitu pemilikam 20% - 50%, disarankan untuk menggunakan metode ekuitas.
* Pemilikan saham secara mayoritas, sehingga dapat mengendalikan perusahaan anak, yaitu pemilikan lebih dari 50% dapat menggunakan kedua metode tersebuut, akan tetapi disarankan menggunakan metode ekuitas. Dalam pemilikan di atas 50% ini, perusahaan induk diharuskan menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Dividen

Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

Dividen dapat dibagi menjadi tiga jenis:

1. Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.
2. Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.
3. Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.
4. Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.

Rabu, 19 Mei 2010

KRISIS AKUNTANSI DITANDAI OLEH

Krisis Akuntansi, ditandai oleh:

* Pengurangan jasa akuntan dan auiditing. Penurunan status sosial dari borjuis menjadi proletar, karena ketidakmampuan menjadi independen dan otonom dari langganannya
* Kehilangan monopoli atas jasa informasi akuntansi yang saat ini di supply oleh IT
* Kecurangan dalam lingkungan akuntansi yang dilakukan pihak korporasi dan akuntan
* Lebel” tukang angka” yang semakin kental bagi akuntan, yang bisa menentukan jumlah laba rugi perusahaan
* Tugas-tugas akuntansi sudah bisa dilakukan oleh software yang user friendly sehingga tidak memerlukan keahlian akuntansi lagi
* Hasil proses ilmu pengetahuan-akademik sering tidak match dengan kebutuhan dan keinginan dunia praktek

Semua akan berevolusi menuju ke kesempurnaan, oleh karena itu

* Jika ada sistem atau sub sistem yang salah atau mengabaikan suatu unsur, maka sistem tersebut akan HANCUR!
* Akuntansi Kapitalis yang mengalami krisis saat ini karena mengabaikan elemen penting dalam sistemnya yaitu KETUHANAN atau TAUHID yang mewajibkan manusia menerapkan hukum-hukum syariat, yang dibangun diatas pemikiran manusia yang mengindahkan aspek spiritualisme dan hukum-hukum ALLAH. Yang jika tidak dilaksanakan maka akan menghadapi KEHANCURAN

ISU AKUNTANSI KONVENSIONAL YANG BANYAK DITENTANG DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

ISU AKUNTANSI KONVENSIONAL YANG BANYAK DITENTANG

* Perbedaan standar dan perlakuan untuk mencatat dan memperlakukan transaksi atau pos yang berbeda
* Perbedaan dalam pengakuan pendapatan. Accrual basis and cash basis
* Ada perbedaan dalam pengakuan pendapatan atau biaya

KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

* Laporan keuangan bersifat historis, karenanya tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi
* Laporan keuangan bersifat umum dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu
* Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan
* Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material
* Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidak pastian
* Laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomis suatu transaksi daripada bentuk hukum formalitasnya. Sehingga muncul dualisme antara bukti dan fakta

KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

* Laporan keuangan disusun berdasarkan istilah-istilah teknis
* Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomi dan tingkat kesuksesan antar perusahaan
* Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya diabaikan
* Perubahan dalam daya beli uang jelas ada, akan tetapi hal ini tidak tercermin dalam laporan keuangan

KETERBATASAN AKUNTANSI KONVENSIONAL

* Tidak dapat menciptakan kesejahteraan sosial
* Harus ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat promosi keuntungan investasi yang dikemukakan informasi akuntansi
* Harus ikut bertanggung jawab terhadap kebobrokan sosial saat ini
* Didasarkan pada filsafat barat yang tidak sama dengan filsafat Islam yang mengakui kedaulatan Tuhan, pengakuan pada yang ghaib, keberadaan akhirat, dsb

Akuntasi Kapitalis

Akuntasi Kapitalis

* Dibangun dalam kerangka memberikan informasi yang dibutuhkan para pemegang saham baik individual maupun institusional untuk menentukan kebijakan ekonominya mengenai sumber kekayaan yang dikuasainya. Akuntansi kapitalis berusaha mendesain laporan keuangan yang sesuai dengan kepentingan individu atau institusi pemegang saham termasuk prinsip dan standar dalam penyusunannya

* Metode penilaian historical cost yang dianggap tidak memberikan informasi yang relevan bagi investor terutama saat inflasi
* Sistem alokasi yang dinilai subjektif dan arbitrer sehingga menimbulkan penyalahgunaan akuntansi untuk melakukan penipuan
* Prinsip konservatisme yang dianggap menguntungkan pemegang saham dan merugika pihak lain

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

* Ekonomi konvensional :sistem yang di redusir dari sistem kapitalis , sosialist, sistem sosial.cenderung bersifat sekuler. Sistem ini tidak mepercayai yang ghaib dan tidak memperdulikan akhirat. Kebenaran sistem ini hanya di nilai dari rasionalisme, empiris dan berbagai pengalaman atau zaman.
* Filosofi sistem konvensional : keuntungan yg sebesar besarnya, tanpa bersentuhan dengan nilai nilai agama.
* Konsep:

kesejahteraan material yang bersifat liberal. Tidak berhubungan dengan agama.





Riba

* Riba : berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan (alziyadah), berkembang (an numuw), meningkat (al irtifa), dan membesar (al uluw).dengan demikian riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan tambahan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil dapat dikatakan riba.
* Riba : adalah sesuatu yang di haramkan dalam agama islam. Tetapi di sahkan bahkan di anjurkan dalam sistem ekonomi lain.






riba

* Riba akibat utang piutang:
* Riba qardh, yaitu suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang di syaratkan thd yang berutang.
* Riba jahiliyyah, yaitu utang yang di bayar lebih dari pokoknya. Karena si peminjam tidak dapat membayar utang pada waktu yang ditetapkan.






riba

* Riba akibat jual beli :
* Riba fadhl, pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang di pertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi…( emas, perak, bahan makanan pokok beras ,gandum dan barang makanan tambahan lauk pauk, sayur mayur dll)
* Riba nasi’ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan degan jenis barang ribawi lainnnya. Riba Nasi’ah terjadi karena perbedaan, perubahan dan tambahan antara yang diserahkan saat ini dan di serahkan kemudian.






Riba

* Pada tahun 1990 majalah infobank melakukan riset terhadap 489 responden yg terdidik di jakarta:



* Pendapat tentang suku bunga bank

Tidak setuju 31,7%

Kurang setuju 25,9%

Sangat tidak setuju 8,1%

65,7%

sedangkan yg tidak setuju 34,3%





Riba

* Motivasi menyimpan uang di bank:

Untuk keamanan 61,4%

Untuk mendapatkan Hadiah 5,0%

Lain lain 22,7%

Untuk Mendapatkan BUNGA 10,9%





RIBA

Ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang riba :

* Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada ALLAH dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman, (QS , albaqarah :278)
* Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa ALLAH dan Rasulnya akan memerangi kamu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiya.(dirugikan).(QS albaqarah :279)






RIBA

* Orang orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah di sebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal ALLAH telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya lalu terus berhenti(dari mengambil riba maka baginya apa yang diambilnya dahulu (sebelum datang larangan dan urusannya (terserah) kepada ALLAH. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuini penghuni neraka, mereka kekal didaalmnya ( QS Albaqarah: 275)






RIBA

* Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi ALLAH. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan ALLAH, maka (yang berbuat demikian) itulah orang orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QSAr ruum : 39)
* Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan ALLAH tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Albaqarah :276)






Riba

* Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah di larangh darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (QS An Nisa: 161)






Riba

* Dari penjelasan ayat ayat Alqur’an tentang pengharaman RIBA maka mungkin terbersit di hati kecil manusia.. “ kalau begitu orang2 miskin tak kan dapat maju ekonominya karena tidak bisa meminjam kepada RENTENIR dan lembaga RENTENIR. Tetapi janganlah lupa bahwa ALLAH maha adil… ALLAH telah melakukan larangan tetapi juga menawarkan kebahagiaan..
* Orang yang meberi pinjaman tanpa RIBA maka pahalanya lebih besar di banding orang yg bersedekah. Karena secara logika orang yg meminjam pasti mebutuhkan sedangkan orang yang memberi sedekah belum tentu orang tersebut (yang diberi sedekah membutuhkan).