HUKUM PERBANKAN
DAN PERKREDITAN
Terdapat beberapa faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi seseorang untuk melaksanakan atau membatalkan niatnya melakukan suatu kegiatan usaha, begitu pula yang mempengaruhi hidup atau matinya suatu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diantaranya faktor-faktor yang berpengaruh termasuk paling sering dipermasalahkan adalah soal pendanaan atau fasilitas maupun pinjaman modal atau permodalan, baik karena keterbatasan pemiliknya, maupun ada kendala yang dihadapi oleh seseorang tersebut dalam memperoleh pinjaman modal tersebut.
Pemerintah bersama-sama lembaga lain juga masyarakat sedang berusaha keras melakukan upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan landasan pembagunan ekonomi berkelanjutan. Upaya-upaya itu semua adalah dengan tujuan yang jelas yaitu menanggulangi kemiskinan agar tercapainya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan serta berkelanjutan.
Kebijakan yang tertuang dalam Program Pembagunan Nasional (Propenas) yaitu adanya dukungan dalam pemberdayaan masyarakat pengusaha dan segenap kekuatan ekonomi nasional. Dukungan tersebut terutama terhadap usaha mikro, kecil menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Betapapun bagusnya konsep atau kebijakan yang tertuang dalam Propenas tersebut tanpa didukung oleh semua pihak yang terkait terutama dalam masalah pendanaan atau pinjaman permodalan yang sering jadi kendala seperti dikemukakan diatas maka barangkali tidak mencapai sasarannya.
Masalah pendanaan atau pinjaman permodalan tersebut hanya dapat diantisipasi oleh peningkatan peranan lembaga keuangan. Lembaga keuangan pada prinsipnya ada dua yaitu Perbankan atau Bank dan Non Bank seperti tertulis dalam Gambar I. Lembaga keuangan bank tentunya merupakan lembaga keuangan yang dianggap terlengkap dalam hal produk-produk penghimpunan dan penyaluran kredit dana untuk permodalan usaha. Dalam tulisan ini secara khusus akan diuraikan mengenai pengenalan perbankan dan bank secara singkat namun diharapkan cukup memberi penjelasan tentang pengenalan perbankan
Menurut Booklet Perbankan Indonesia (2003), Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pengertian Bank secara bertahap mengalami perbaikan semula menurut UU RI No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Sedangkan menurut UUD RI No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian diperbaiki lagi oleh UU RI No. 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa bank adalah yang menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1). Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2). Dan jasa-jasa di bidang lalulintas pembayarn.
Bedasarkan hal terdebut diatas, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan perbankan. Produk-produk ini berkembang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.
Lembaga Keuangan Bank
Kelompok lembaga keuangan bank memang memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada. Kelompok lembaga keuangan bank terdiri dari :
1). Bank Sentral
2). Bank umum ( Konvesional dan Syariah )
3). Bank Perkreditan Rakyat ( Konvesional dan Syariah )
1. Bank Central
Bank Sentral di Indonesia dilaksankan oleh Bank Indonesia
dan semula memegang fungsi bank sirkulasi serta “ bank to bank “ atau “ lender of the last resort “, biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Namun sekarang sesuai dengan tugas yang tercantum dalam UU RI No.23 tahun 1999.
Tugas bank indonesia sebagai bank sentral antara lain mengatur,
menjaga dan memlihara kestabilan nilai tukar rupiah dan mendorong
kelancaran produksi dalam negeri. Kemudian bertugas di dewan
moneter, mengatur peredaran keuangan negara, mencetak uang kartal,
sebagai pemegang kas pemerintah, pembina dan mengawasi dunia
perbankan, membidangi keuangan internasional bagi kepentingan
negara serta tugas-tugas dan usaha-usaha lainnya.
Visi dan Misi Bank Indonesia
1). Visi bank Indonesia
Menjadi Lembaga Bank Sentral yang dipercaya secara
nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai
strategis yang dimiliki serta pencapian inflasi yang rendah dan stabil
* Misi Bank Indonesia
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Selanjutnya Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersial dan dikelompokan kedalam 2 jenis antara lain bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih kuas daripada bank non devisa, antara lain dapat dilaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri. Bank umum juaga terdiri dari dua jenis yaitu : (1). Bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvesional dan/atau (2). Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa lalu lintas pembayaran bedasarkan prinsip syariah.
2. Bank Umum
9
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksankan
kegiatan usahanya secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Koperasi.
10
3. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
1). Pasar modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (Investor). Dalam pasar modal yang diperjual belikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka panjang.
2). Pasar Uang
Pasar uang ( Money Market ) sama seperti halnya pasar modal, yaitu tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
11
Lembaga Keuangan La
3). Pegadaian
Perusahaan perum pegadaian merupakan lembaga keuangan yang meyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara resmi masih dilakukan pemerintah.
* Perusahaan Sewa Guna Usaha ( Leasing )
Perusahaan sewa guna usaha ( Leasing ) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiyaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiyaan barang-barang kebutuhan modal.
12
5). Perusahaan Asuransi
Perudahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan premi asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung resiko yang dikaitkan dengan keuangan antara premi yang harus dibayar dan klaim yang diterimnya. Besarnya premi akan mempengaruhi klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dibagi kedalam beberapa jenis seperti, asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan dan jenis lainnya.
Lanjutan dari Hal. 12……….
13
6). Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang ( factoring ), dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif baru di indonesia dan perusahaan anjak piutang memang kegiatn utamanya adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan utangnya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.
7). Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pembiyaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis relatif masih baru di indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiyaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.
8). Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan, termasuk pada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
9). Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelolah dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya keberbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dan pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
16
Perbedaan utama antara Lembaga Keuangan Bank dan non Bank adalah dari ragam produk yang ditawarkannya. Kegiatan utama pihak perbankan disamping menyalurkan dana juga menghimpun dana, sedangkan lembaga keuangan lainnya lebih diarahkan kepada penyaluran dananya saja. Meskipun berbeda produk yang ditawarkan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya, ada suatu hal yang sama. Persamaannya yaitu dalam hal menentukan harga yang harus dibayar atau dibeli oleh nasabahnya. Penentuan harga yang harus dibayar atau harga jual dananya ditentukan dalam suatu tingkat suku bunga. Masing –masing lembaga keuangan baik bank maupun lainnya mempunyai cara sendiri dalam hal menentukan suku bunga pinjamannya. Hal ini sesuai pula dengan tujuan perusahaan masing-masing.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN)
BANK SENTRAL
1. Bank Indonesia
Perbedaan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Indonesia ( BI ) adalah bank sentral negara republik
indonesia yang merupakan “ Lembaga Negara “ yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainya serta berkedudukan di luar pemerintah dan
lembaga lain.
Perbankan indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan
demokarasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-kehatian.
Fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasiona, kearah peningkatan
taraf hidup rakyat banyak.
18
Dalam program pemantapan sistem perbankan, upaya perbaikan infrastruktur perbankan, peningkatan mutu pengelolaan perbankan dan penyempurnaan aturan prudensial terus dilakukan. Salah satu prioritas sangat krusial dalam menunjang stabilitas sistem keuangan adalah rencana pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama-sama sebagai pengganti skema penjamin yang ada saat ini. Dalam arti sejauh mungkin mengurangi moral hazard yang mungkin terjadi namun dengan tetap mempertahankan momentum kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional yang terus membaik.
Di bidang pengawasan dan pengaturan perbankan untuk memenuhi standar internasional seperti yang ditetapkan dalam 25 Basel Core Principle. Penyempurnaan terhadap sistem pengawasan perbankan dengan mendekati resiko ( risk-based approach ) terus dilakukan, termasuk dimasukannya, resiko pasar ( Market risk ) dalam memperhitungkan permodalan.
19
Dengan semakin kompleksnya produk dan jasa perbankan disertai dengan meningkatnya globalisasi ekonomi, pembenahan terhadap tatanan sistem perbankan kedepan sangat diperlukan. Dalam hal ini, BI sedang mempersiapkan cetak biru Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ) dengan tujuan menciptakan sistem perbankan kedeapan yang mampu menghdapi perubahan serta menjamin stabilitas sistem keuangan. Sedangkan untuk mendorong stabilitas keuangan, BI sedang mempersiapkan Cetak biru stabilitas sistem keuangan dengan cakupan kerangka kerja kooedinasi dalam mencegah krisis keuangan ( crisis prevention ) dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penanganan krisis ( crisis resolution ). Secara internal, BI mempersiapkan organisasi yang melakukan monitoring dan surveillance terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan, berbagai langkah terus dilakukan, terutama dalam bentuk insentif guna mendorong penyaluran kredit khususnya kepada sektor usaha kecil dan menengah yang saat ini dirasakan sebagai salah satu sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini berbagai upaya telah dilakukan seperti Proyek Kredit Mikro.
20
Pengembangan sistem informasi terpadu pengembangan usaha kecil, serta upaya-upaya mempertemukan pelaku usaha dengan perbankan yang dikenal sebagai bazar intermediasi di sejumlah daerah. Untuk menggairahkan kembali perekonomian di daerah-daerah tertentu, khususnya daerah-daerah yang dilanda konfli, BI telah memberi keringanan dalam kriteria penilaian kualitas kredit yang disalurkan perbankan kepada sektor mikro dan UKM didaerah-daerah tersebut. Selain itu, sebagai wujud dukungan BI terhadap upaya pengentasan kemiskinan, BI telah bekerja sama dengan Kantor Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam mendorong perbankan menyalurkan kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
21
Kebijakan Perbankan
Kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia pada tahun ini melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya, pada tahun 2002 BI tetap memfokuskan pada tiga hal, yaitu program penyehatan perbankan, program pemantapan ketahanan sistem perbankan dan program pemulihan intermediasi perbankan. Dalam program penyehatan perbankan, pemerintah masih tetap melanjutkan program penjaminan meskipun secara bertahap cakupan penjaminan akan dikurangi. Sedangkan terhadap program rekapitalisasi bank dan restukturisasi kredit yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, BI terus melakukan pemantauan perkembangannya.
Perbaikan tersebut tercermin dari peningkatan struktur permodalan, perbaikan rasio NPLs, peningkatan profitabilitas serta terus berlangsungnya pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Dalam hal permodalan, perbaikan struktur permodalan bank tercermin dari meningkatnya indikator CAR industri perbankan yang mencapai 22,49% pada akhir 2002 atau meningkat 1,99% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, upaya-upaya restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan telah memperbaiki NPLs perbankan mencapai 8,3% ( atau secara neto 2,9% ), dibanding dengan 12,1% ( 3,6% neto ) pada tahun sebelumnnya. Walaupun secara industri, NPLs neto diatas 5%. Dari profitabilitas, seiring dengan meningkatnya spread antara suku bunga kredit dengan suku bunga simpanan akibat penurunan suku bunga SBI, net interest income perbankan mengalami peningkatan, yaitu sebesar Rp42,9 triliun dibandingkan dengan Rp37,8 triliun pada tahun sebelumnya.
2. BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank ).
Undang-undang Ri No. 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang perbankan diperbaharui dengan UU No. 10 tahun 1998, menjelaskan bahwa Bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “. Secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuanga, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Usaha perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding, yaitu dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam pemberian kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit ( debitur ) dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
24
Kegiatan- Kegiatan Bank Umum
1. Menghimpun dana dari masyarakat ( Funding ) dalam bentuk :
1). Simpanan Giro (Demand Deposito)
2). Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )
3). Simpanan Deposito ( Time Deposit )
2. Menyalurkan dana kemasyarakat ( Lending ) dalam bentuk :
1). Kredit Investasi
2). Kredit Modal Kerja
3). Kredit Perdagangan
3. Memebrikan jasa-jasa bank lainnya ( Services ) seperti :
1). Transfer ( Kiriman Uang )
2). Inkaso ( Collection )
3). Kliring ( Clearing )
4). Save Deposit Box
5). Bank Card
6). Bank Notes ( Valas )
7). Bank Garansi
8). Referensi Bank
9). Bank Draft
10). Letter Of Credit ( L/C )
11). Travellers Cheque
12). Jual Beli Surat-Surat Berharga
13). Menerima setoran-setoran seperti :
- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pemnbayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah
14). Melayani pembayara-pembayaran seperti :
- Gaji/pensiun/honorarium
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
15). Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi :
- Pinjaman emisi ( underwriter )
- Penjamin ( guarantor )
- Wali amanat ( trustee )
- Perantara perdadagangan efek ( pialang/broker )
- Perdagangan efek ( dealer )
- Perusahaan pengelola dana (invesment company )
16). Dan Jasa-jasa lainnya :
Bentuk Badan Hukum Bank Umum dapat dipilih salah satu dari alternatif dibawah ini :
1). Perusahaan Perseroan ( Persero )
2). Perseroan Daerah ( PD )
3). Koperasi
4). Perseroan Terbatas ( PT )
1). Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.
2). Giro adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah perintah pembayaran lainnya, ayau dengan pemindahbukuan.
3). Deposito adalah simpanan yang perikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.
4). Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahbukukan.
5). Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
6). Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pengertian dari beberapa produk bank
Dalam hubungan ini, perlu dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan atau perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah ), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah ), atau pembiayaan barang berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ( ijarah ) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh penyewa ( ijarah was istishna ).
7). Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligas, sekuritas kredit, atau setiap derivatifny, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh oleh bank, dan diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis diatas surat wesel itu serta ditandatanganinya.
8). Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, denagn ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
9). Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.
30
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani usaha mikro di kecamatan dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan rakyat. Jenis produk yang ditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif sempit dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring.
3. BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR )
31
Kegiatan BPR Konvesional
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2). Memberikan kredit;
3). Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain;
Larangan Kegiatan Usaha BPR Konvesional
1). Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2). Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;
3). Melakukan penyertaan modal;
4). Melakukan usaha perasuransian;
5). Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana di maksud dalam kegiatan usaha BPR Konvesional tersebut diatas.
32
BANK UMUM SYARIAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Pengertian
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
33
KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH
1. Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1). Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2). Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3). Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4). Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
1). Piutang dengan jual beli meliputi :
mudharabah;
isthishna;
ijarah;
salam;
2). Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
mudharabah;
musyarakah;
3). Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
34
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata ( underlying transaction ) berdasarkan prinsip jual beli hiwalah;
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
35
* Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Latter of Credit ( L/C ) berdasarkan prinsip
walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah dan wadi’ah
serta memberikan fasilitas garansi berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip
ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang
disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip
sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip
musyarakah dan atau mudharabah untuk perusahaan lain yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
36
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasakan
prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi
akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya; dan
17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
18. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infaq shadaqah, waqaf,
hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang
berhak dalam bantuan santunan dan atau pinjaman kebijakan
( qardh-ul hasan ).
Lanjutan dari Hal. 42……….
37
KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) SYARIAH
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1). Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
2). Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
3). Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana melalui :
1). Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
mudharabah;
isthishna;
ijarah;
salam;
2). Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
mudharabah;
musyarakah;
bagi hasil lainnya;
3. BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima
dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial
lainnya dan meyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan
dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
4. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan
prinsip syariah.
38
LARANGAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM SYARIAH
1). Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha Bank diatas;
2). Melakukan usaha perasuransian;
3). Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank
Umum diatas;
4). Melakukan kegiatan usaha secara konvesional;
1. Bank Umum Syariah
39
1). Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
kegiatan yang dilarang pada BPR konvesional;
2). Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha BPRS;
3). Melakukan kegiatan usaha secara konvesional;
2. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah
40
PENGERTIAN UMUM KREDIT
* Adalah penyediaan uang atau tagihan atau hak untuk menagih antara kreditur dengan debitur yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis mengenai jumlah kredit, jangka waktu, bunga dan jaminan kredit.
SIFAT KREDIT
* KREDIT LANGSUNG (CASH LOAN)
* KREDIT TIDAK LANGSUNG (NON CASH LOAN) :
* LETTER OF CREDIT (L/C)
* BANK GARANSI (BANK GUARANTEE)
* CREDIT CARD
TUJUAN/JENIS KREDIT
* KREDIT MODAL KERJA
Piutang, Persediaan,Bya.Operasi, Replacement Hutang Jk Pendek
* KREDIT INVESTASI
Aktiva Tetap, Inventaris
* KREDIT KONSUMTIF
Kebutuhan Konsumtif
JANGKA WAKTU KREDIT
* JANGKA PENDEK
Kredit Modal Kerja (KMK), Bridging Financing, Anjak Piutang (Factoring)
* JANGKA MENENGAH
KMK dan Kredit Investasi, KK
* JANGKA PANJANG
KI, dan KK
PERHITUNGAN BUNGA KREDIT
* EFFEKTIP
Dari average baki Debet (posisi/ outstanding kredit per bulan)
* TETAP
Dari plafond awal, sifatnya tetap.
Isitilah lain, Rata, Fixed, Flat.
Flat on a rear, Flat in advance
PRICING BUNGA KREDIT
* AVERAGE WEIGHTED METHOD
Contoh:
Giro 100 M 4 % pa
Tab 200 M 6 % pa
Dep 300 M 8 % pa
Loan 400 M 10 % pa
Modal 500 M
Total 1.500 M
PENDAPATAN BANK
* INTEREST INCOME
* FEE BASE INCOME
Provisi, Bya.Adm.Kredit, Commitment Fee.
KLASIFIKASI KREDIT DI BANK
* KOLEKTIBILITAS 1 (LANCAR)
1 S/D 3 BULAN MENUNGGAK
* KOLEKTIBILITAS 2 (KURANG LANCAR)
3 S/D 6 BULAN
* KOLEKTIBILITAS 3 (DIRAGUKAN)
7 S/D 9 BULAN
* KOLEKTIBILTAS 4 (MACET)
10 BULAN KE ATAS
IMPLIKASI KLASIFIKASI KREDIT BAGI BANK
* PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN KREDIT (BIAYA)
Kol 1 : 0,5 % dari posisi kredit
Kol 2 : 10 % dari posisi kredit
Kol 3 : 50 % dari posisi kredit
Kol 4 : 100 % dari posisi kredit
KETENTUAN BANK TENTANG KREDIT
* BMPK (Pihak Terkait 10 %, Tdk Terkait 20 %) dari Modal Inti utk per debitur atau kelompok). Disebut 3 L (Legal Lending Limit)
* LDR (LOAN DEPOSIT RATIO)
* CADANGAN PPAP (PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PROD)
* PROSEDUR KREDIT (KEPATUHAN)
FAKTOR PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMEL)
* Capital Adequacy Ratio (CAR, KPMM) - 25 %
* Asset Quality (NPL Ratio, KAP Ratio) – 30 %
* Management (Prosedur, Kepatuhan, Mana- gement Resiko, Internal Kontrol, Transparansi, Prudential Banking) – 25 %
* Earnings (RORA, ROE, ROA, Profit Margin, BOPO, Effisiensi) – 10 %
* Liquidity (Liq.Ratio, GMW, Asset and Liabilities Management , Matching Concept) – 15 %
FAKTOR PENTING LAIN DLM TKS BANK
* PERSELISIHAN INTERNAL
* CAMPUR TANGAN PIHAK LUAR
* WINDOW DRESSING
* PRAKTEK BANK DALAM BANK
KRITERIA HSL PENILAIAN TKS BANK
* SEHAT
* CUKUP SEHAT
* KURANG SEHAT
* TIDAK SEHAT
HAL-2 YG DILAKUKAN BI JIKA BANK KURANG/ TDK SEHAT
* MEMAKSA PS MENAMBAH MODAL
* MENGGANTI DIREKSI, KOMISARIS, PS
* MEMAKSA BANK DIJUAL
* MENGAMBIL ALIH KENDALI
* MEMAKSA KREDIT MACET DIHAPUS
* MELIKUIDASI BANK
PERIODE PENILAIAN BANK OLEH BI
* BULANAN (tks bank dibuat per bulan)
Secara pasif dari Laporan Bulanan
* TAHUNAN
Secara aktip dari pemeriksaan menyeluruh setiap tahun
* SEWAKTU-WAKTU
Jika ada hal-hal yang serius
Kamis, 03 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar