Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah akan mewajibkan penerapan Standar Akuntansi Internasional (IAS) 39 dan 32 bagi lembaga keuangan termasuk perbankan pada 2010 untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. Dan juga segera menyiapkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) setelah selesainya pengadopsian IAS oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Deputi Bank Indonesia akan bekerjasama dengan IAI susun PAPI yang terkait dengan penilaian fair value. Begitu ini menjadi pedoman itu akan diterapkan oleh perbankan. Standar akuntansi perbankan yang diterapkan perbankan akan dapat menjadi basis penghitungan keuangan yang efektif dan meningkatkan kedisiplinan pasar melalui laporan keuangan yang transparan.Sistem akuntansi yang dapat meningkatkan stabilitas finansial adalah standar akuntansi yang sesuai dengan praktek manajemen resiko yang aman, standar akuntansi yang bisa memberikan proyeksi resiko ke depan, dan standar akuntansi yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar dan tata kelola korporasi. Isu utama dalam penerapan IAS itu adalah penerapan fair value, yang berbeda dari nilai pasar (`market value`) karena komponen penghitungan yang berbeda. Ya, kalau diterapkan di Indonesia, harus berhati-hati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar