Selasa, 18 Mei 2010

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN RESTRUKSURI KREDIT

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT

o Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam reangka restrukturisasi dialkukan sesuai dengan PSAK 54: Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
o Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima
o Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga ndinilai dengan metode biaya tanpa memeprhatikan besarnya kepemilikan. Bila terdapat penurunan permanen tersbut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidais laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT

o Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direliasasikan.
o Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil jual diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan
o Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyyisihan kerugian kredit sebesar bnilai pokok. Jika penerimaan tersbut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar