TRANSAKSI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
Produk disimpan sebagai berikut:
o Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang biro
o Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan
o Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antar pemilik bank dan pemegang deposito berjangka
o Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
o Disajikan sesuai dgn format laporan bank PSAK No.31 paragraf80-82
o Pos pos dengan nilai material yang tidak dapat digolongkan dalam pos pos aktiva dan kewajiban disajikan dalam pos tersendiri
o Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut tercerminkan dalam perkiraan realisasi atau penyelesaian aktiva atau kewajiban
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
o Penyisihan kerugian aktiva produktif yang dibentuk dan disajikan sebagai pos pengurang dari setiap jenis aktiva produktif yang bersangkuta\n
o Dalam restrukturisasi kredit, jumlah bruto kredit meliputi pokok kredit, bunga dan beban lain yang dialihkan menjadi pokok kredit
PENGUNGKAPAN TAMBAHAN
UNTUK POS TERTENTU
o Bank harus mengungkapkan jenis transaksi, jumlah penempatan dan jenis valuta dari penempatan antar bank
o Hal yang berkaitan dengan efek diungkapkan dfalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50: dengan tambahan sebagai berikut:
+ Jenis dan jumlah nilai nominal efek
+ Harga pasar
+ Jenis valuta
+ Kelompok penerbit
+ Peringkat efek
+ Ketertagihan atau kolektibilitas
PENGUNGKAPAN TAMBAHAN
UNTUK POS TERTENTU
* Bank harus menggungkapkan perinician simpanan mengenai:
+ Jumlah giro dan deposito berjangka byang diblokir dan dijadikan jaminan kredit dan transaksi/fasilitas perbankan lainya
+ Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro
+ Komposisi besarnya pemilikan deposito dan sertifikat deposito menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing
* Selain pengungkapan yang diharuskan PSAK1, bank harus mengungkapkan perincian mengenai ::
+ Jenis pinjaman yang diterima
+ Jenis valuta
+ Perikatan yang menyertai
+ Nilai aktiva bank yang dijaminkan
Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar