Selasa, 18 Mei 2010

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN TRANSAKSI EFEK

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
TRANSAKSI EFEK

o Bank mengklasifikasikan efek pada saat perolehan dalam:
# Dimiliki hingga jatuh tempo
# Diperdagangkan
# Tersedia untuk dijual
o Efek yang dibeli dengan jnaji dijual kembali merupkana jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yang belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingg dijual kembali

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT

o Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga yang belumdireliasisasikan. Selisih antara harga jual dan harga beli diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai bebandibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali



o Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak/kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT

o Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga atau harga pasar instrumen lain yang memiliki karakteristik serupa
o Laba atau rugi transaksi valuta asingyang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivatif diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya
o Perlakuan lebih lanjut mengenai instrumen derivatif mengacu pada PSAK 55: Akuntansi Instrumen Derivatif & Aktifitas Lindung Nilai

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PEMBIAYAAN L/C Ekspor

o Pada saat menerima L/c dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersbut belum merupakan komitmen dan kontijensi
o Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar kepada penerima sebesar nilai L/C atau nilai reliasasinay, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar