Selasa, 18 Mei 2010

PENPENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGKREDITAN

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PENGKREDITAN

Pengkreditan:

o Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan
o Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank
o Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesarr estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PENGKREDITAN

o Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produkstif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang non performing diakui pada saat pendapatan tersebut diterima



o Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai non performing, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih harus dibatalkan



o Beban bunga diakui secara akrual

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PENGKREDITAN

o Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurangan pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga



o Pendapatan selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut



o Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dan beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar